THAHARAH




1. Definisi Thaharah


Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara' atau istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut 
cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.

Thaharah berkaitan erat dengan sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah yang wajib seperti shalat atau ibadah lainnya. hal itu menunjukkan betapa islam sangat mementingkan kebersihan pribadi umatnya. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah swt dalam surat Al Maidah ayat 6: 


Artinya : "Hai orang orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmusampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. jika kamu junub mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dan tempat buang air atau juga menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan tanah yang baik  (bersih),sapulah tangan dan mukamu dengan tanah itu. Allah SWT tidak hendak menyulitkanmu, tetapi dia hendak membersihkan dan menyempurnakan nikmatnya bagimu supaya kamu bersyukur                         


Dalam ilmu fikih, thaharah dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Thaharah lahiriyyah, membersihkan dan mensucikan diri (tubuh), pakaian, tempat salat dari segala hal yang termasuk najis.

b. Thaharah hukmiyyah, membersihkan dan mensucikan diri dari hadas. Termasuk dalam taharah jenis ini adalah Wudhu, Tayammum dan Mandi.

2. Hukum Thaharah

Thaharah atau bersuci hukumnya wajib. Thaharah (bersuci) dari hadats dan najis bagi setiap muslim yang hendak menjalankan kewajiban salat atau membaca al-Qur'an merupakan keharusan (wajib). Bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan wudhu, mandi, atau tayammum. Sedangkan bersuci dari najis bisa dilakukan dengan menghilangkan najis yang ada (izaalah an-najaasah).

Bersuci hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah
dan sunnah Nabi SAW. Adapun firman Allah SWT tersebut
adalah Q.S. Al Baqarah ayat 22 


"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri "


3. Macam-macam Alat Bersuci

Thaharah bisa dilakukan dengan dua hal : 

1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun darí najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut.

2 Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair.

4. Najis

Pada dasarnya semua benda (zat) yang diciptakan Allah adalah suci, kecuali yang dinyatakan najis oleh syariat (al Qur'an dan al-Hadis), seperti bangkai, darah dan daging babi, sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Al-Maidah (5): " Najis itu sendiri adalah suatu perkara yang dianggap kotor oleh syara' yang jika mengenai pakaian, tubuh atau tempat salat orang Islam wajib dibersihkan atau dibasuh."

Berikut macam-macam najis beserta cara mensucikannya: 

a. Najis mughalladzhah, yaitu najis besar, Contohnya najisnya Babi dan Anjing, serta semua binatang yang terlahir dari keduanya, meskipun keduanya kawin dengan binatang yang suci (contoh: anjing kawin dengan kambing, kemudian melahirkan anak. Maka, anak dari perkawinan ini hukumnya najis, meskipun berupa kambing). Jika suatu benda terkena najis ini, maka cara menyucikannya adalah:

1) Menghilangkan zat najis terlebih dahulu (rupa, warna dan rasa najis). Seperti apabila ada kotoran anjing di lantai, maka kotoran anjing tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum dicuci atau dibasuh.

2) Membasuh daerah yang terkena najis dengan air sebanyak 7 kali. Salah satu dari tujuh kali tersebut airnya dicampur dengan debu.

b. Najis mukhaffafah, yaitu najis ringan. Najis ini berupa najisnya air kencing bayi laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan belum pernah mengkonsumsi makanan selain Air Susu Ibu (ASI).

Cara mensucikan benda yang terkena najis ini 
adalah:

1) Menghilangkan zat dari air kencing tersebut dengan di lap dengan kain atau yang sejenisnya.

2) Memercikkan air keseluruh tempat yang terkena najis hingga betul-betul merata, walaupun tidak mengalir. 

c. Najis mutawassithah yaitu Najis sedang. Yakni semua jenis benda najis selain yang termasuk dalam najis mughalladzah atau najis mukhaffafah, berikut contoh najis mutawassithah

1) Bangkai, yaitu hewan yang mati dengan sendirinya (tidak disembelih sesuai dengan ketentuan syara') atau bagian tertentu dari anggota tubuh binatang yang dipotong ketika binatang tersebut masih hidup (seperti punuk atau ekor sapi, unta, dan yang lainnya).

Meskipun bangkai termasuk benda yang dihukumi najis, namun ada beberapa bangkai yang dihukumi suci, yaitu: 

a. Bangkai ikan, belalang serta semua bangkai serangga yang berdarah tidak mengalir (semut, lalat, nyamuk lebah, dan lain sebagainya), 

b. Kulit bangkai yang sudah disamak, kecuali kulit bangkai anjing dan babi. 

2) Darah dan nanah. 

Semua jenis darah (termasuk juga nanah) adalah najis, kecuali: 

a. Hati dan limpa.

b. Sisa darah yang menempel pada daging, urat atau tulang binatang yang disembelih. 

c. Darah atau nanah yang berasal dari bisul atau luka sendiri (bukan dari luka orang lain). 

d. Darah nyamuk, kepinding atau binatang lain yang tidak berdarah mengalir.

d. Segala benda yang keluar dari pintu pelepasan ( qubul atau dubur) kecuali mani, seperti air kencing dan tinja manusiaatau binatang. Termasuk dalam hal ini adalah wadi ( cairankental berwarna putih yang biasanya keluar setelah kencing) dan madzi (cairan licin berwarna putih yang adakalanya keluar ketika seseorang mengkhayalkan hubungan seksual atau persentuhan yang menimbulkan rangsangan seksual). 

e. Muntahan. Yaitu makanan atau minuman yang keluar kembali melalui mulut setelah mencapai alat pencernaan dalam perut. Air liur, dahak dan ingus tidak termasuk dalam hal ini, maka hukumnya suci. 

f. Khamr (minuman keras yang memabukkan), kecuali telah berubah menjadi cuka. 

Najis ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: najis hukmiyyah dan najis 'aimiyyah.

1. Najis hukmiyyah adalah najis yang tidak lagi ditemukan. zat, bau, warna atau rasa dari najis pada benda yang terkena najis. Misalnya, ada seekor kucing yang kencing dilantai atau karpet. Dalam beberapa waktu, air kencing tersebut mengering dan tidak lagi meninggalkan bau, warna atau rasa. Dengan demikian, najisnya lantai atau karpet tersebut dikategorikan sebagai najis hukmiyyah. 

Cara mensucikannya adalah dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena najis dan membersihkan secukupnya.

2. Najis 'ainiyyah adalah najis yang masih meninggalkan zat atau salah satu dari sifatnya (bau, warna dan rasa). 

Cara menyucikan benda yang terkena najis ini adalah dengan menghilangkan zat, bau, warna atau rasa dari najis tersebut memakai air bersih, Akan tetapi jika sifat dari najis tersebut sulit untuk dihilangkan, maka hukumnya dima'fu (diampuni). Artinya, setelah zat dari najis sudah hilang maka hukum benda yang terkena najis adalah suci, meskipun bau atau warna dari najis tersebut masih ada








Komentar

  1. Online Casino - Kani, Pune, India - Kardangpintar
    Join Kardangpintar to หาเงินออนไลน์ experience all the best online kadangpintar casino games 제왕 카지노 and sportsbook online in the state of Karnataka. Play at Kani, Pune,

    BalasHapus

Posting Komentar